Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Transaksi Reverse Repo SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan transaksi Repo SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau tanpa lelang.
Koreksi Anda