Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Transaksi Reverse Repo SBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e dilaksanakan berdasarkan perjanjian pelaksanaan Reverse Repo SBN antara Kuasa BUN Pusat dan Mitra Kerja LJK.
(2) Mitra Kerja LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan jaminan dalam bentuk SBN kepada Kuasa BUN Pusat melalui sistem aplikasi pada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
