Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembelian SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan penjualan SBN di Pasar Sekunder untuk memperoleh capital gain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, dilaksanakan oleh Kuasa BUN Pusat dengan Mitra Kerja LJK. (2) Penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal terdapat selisih lebih dari harga jual dengan harga beli. (3) Untuk melaksanakan pembelian dan penjualan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan SBN untuk pengelolaan kas di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, Kuasa BUN Pusat menunjuk: a. pejabat yang berwenang untuk memberikan persetujuan batasan nilai transaksi; dan b. pejabat/pegawai yang berwenang melaksanakan penjualan SBN, yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan. (4) Dalam hal diperlukan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam pengambilan keputusan pembelian dan penjualan SBN di Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda