Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan: a. pada saat jatuh tempo; atau b. sebelum jatuh tempo. (2) Penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal: a. untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Pemerintah; dan/atau b. meningkatnya risiko penempatan Uang Negara pada Bank Umum. (3) Penarikan atas penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada perjanjian pelaksanaan penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Koreksi Anda