Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Kuasa BUN Pusat MENETAPKAN limit Mitra Kerja. (2) Limit Mitra Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah alokasi maksimal Uang Negara yang dapat ditempatkan/ditransaksikan pada masing-masing Mitra Kerja.
Koreksi Anda