Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
Tata cara penempatan Uang Negara pada Rekening Penempatan di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan/atau penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan Uang Negara pada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
