Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUN/Kuasa BUN Pusat dapat melakukan penempatan Uang Negara pada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank INDONESIA. (2) Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Rekening Penempatan di Bank INDONESIA yang dikelompokkan dalam: a. Rekening Penempatan dalam rupiah; b. Rekening Penempatan dalam valuta USD; dan c. Rekening Penempatan dalam valuta asing non USD. (3) Atas Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mendapatkan bunga/jasa giro sesuai dengan tingkat bunga yang berlaku. (4) Tingkat bunga yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan kesepakatan Menteri Keuangan selaku BUN dan Gubernur Bank INDONESIA.
Koreksi Anda