Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
Pengelolaan Kekurangan Kas dilakukan dengan:
a. penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank INDONESIA;
b. penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum;
c. penjualan SBN untuk pengelolaan kas di Pasar Sekunder;
d. transaksi Repo SBN;
e. transaksi Repo Syariah SBSN;
f. Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan
g. melakukan transaksi Instrumen Keuangan Jangka Pendek untuk pemenuhan likuiditas penempatan Uang Negara dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.
Koreksi Anda
