Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Kekurangan Kas dilakukan dengan: a. penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank INDONESIA; b. penarikan Uang Negara dari Rekening Penempatan pada Bank Umum; c. penjualan SBN untuk pengelolaan kas di Pasar Sekunder; d. transaksi Repo SBN; e. transaksi Repo Syariah SBSN; f. Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan g. melakukan transaksi Instrumen Keuangan Jangka Pendek untuk pemenuhan likuiditas penempatan Uang Negara dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.
Koreksi Anda