Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Kelebihan Kas dilakukan dengan: a. penempatan Uang Negara pada Bank INDONESIA; b. penempatan Uang Negara pada Bank Umum; c. pembelian SBN di Pasar Sekunder; d. penjualan SBN di Pasar Sekunder untuk memperoleh capital gain; e. transaksi Reverse Repo SBN; f. transaksi Reverse Repo Syariah SBSN; g. Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN; dan h. melakukan transaksi Instrumen Keuangan Jangka Pendek untuk penempatan Uang Negara dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.
Koreksi Anda