Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Mitra Kerja yang masih dalam proses untuk penetapan sebagai Mitra Kerja mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Seluruh perjanjian antara Kuasa BUN Pusat dan Mitra Kerja untuk pelaksanaan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, perjanjian tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Koreksi Anda
