Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kuasa BUN Pusat menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai akuntansi dan pelaporan pemerintah.
Koreksi Anda