Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen risiko dan pengendalian internal yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah.
Koreksi Anda