Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dalam transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN merupakan selisih kas negatif antara jumlah kas yang didapatkan dari hasil penjualan dan pendapatan bunga/imbal hasil dikurangi biaya transaksi penjualan SBN, dengan kas yang dikeluarkan pada saat transaksi pembelian, dan biaya transaksi pembelian.
(2) Selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja negara.
Koreksi Anda
