Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Selisih lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dalam transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN merupakan selisih kas positif antara jumlah kas yang didapatkan dari hasil penjualan dan pendapatan bunga/imbal hasil dikurangi dengan biaya transaksi
penjualan SBN, dengan kas yang dikeluarkan pada saat transaksi pembelian, dan biaya transaksi pembelian.
(2) Selisih lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara.
Koreksi Anda
