Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas dapat terjadi selisih lebih atau selisih kurang. (2) Selisih lebih atau selisih kurang dalam Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara akumulatif dari selisih lebih dan selisih kurang seluruh portofolio instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah selama 1 (satu) tahun anggaran. (3) Selisih lebih atau selisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas bersumber dari: a. pendapatan bunga/jasa giro dan/atau bagi hasil atas penempatan di Bank INDONESIA dan/atau Bank Umum; b. kenaikan nilai/penurunan nilai SBN dan kupon atas transaksi penjualan dan/atau pembelian SBN; c. pendapatan bunga atas transaksi Reverse Repo SBN/pendapatan imbal hasil dari Reverse Repo Syariah SBSN dan Wakalah Bi Al Istitsmar; d. biaya bunga atas transaksi Repo SBN/Repo Syariah SBSN; dan e. biaya penghimpunan dana TDF.
Koreksi Anda