Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan untuk memastikan:
a. Kuasa BUN Pusat selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban negara; dan/atau
b. saldo kas di atas Saldo Operasional Minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal.
(2) Strategi yang dilakukan pada saat terjadinya Kelebihan Kas meliputi pelaksanaan optimalisasi kas dengan penempatan pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek dengan mempertimbangkan risiko.
(3) Strategi yang dilakukan pada saat terjadinya Kekurangan Kas meliputi:
a. penggunaan SAL untuk pemenuhan kebutuhan temporer;
b. penarikan optimalisasi kas pada Instrumen Keuangan Jangka Pendek; dan/atau
c. pembiayaan dengan memperhatikan efisiensi dan mempertimbangkan risiko.
(4) Kuasa BUN Pusat mengembangkan instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas dengan tetap mengutamakan risiko yang terkelola.
Koreksi Anda
