Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) SiLPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan SiLPA yang ada dalam pengelolaan dan penguasaan Kuasa BUN Pusat.
(2) SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan dana SAL yang ada dalam pengelolaan dan penguasaan Kuasa BUN Pusat.
(3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi dana:
a. yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. termasuk dana dan/atau aset keuangan pihak lain yang dikuasai oleh BUN.
(4) Penghimpunan dana oleh BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d bertujuan untuk:
a. mengonsolidasi sumber daya kas Pemerintah pusat;
dan
b. mendukung terwujudnya akuntabilitas optimalisasi kas.
Koreksi Anda
