Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SiLPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan SiLPA yang ada dalam pengelolaan dan penguasaan Kuasa BUN Pusat. (2) SAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan dana SAL yang ada dalam pengelolaan dan penguasaan Kuasa BUN Pusat. (3) Sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c meliputi dana: a. yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau c. termasuk dana dan/atau aset keuangan pihak lain yang dikuasai oleh BUN. (4) Penghimpunan dana oleh BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d bertujuan untuk: a. mengonsolidasi sumber daya kas Pemerintah pusat; dan b. mendukung terwujudnya akuntabilitas optimalisasi kas.
Koreksi Anda