Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas, Kuasa BUN Pusat dapat mengoptimalkan Uang Negara.
(2) Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SiLPA;
b. SAL;
c. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. penghimpunan dana oleh BUN.
Koreksi Anda
