Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas bertujuan untuk: a. menjamin ketersediaan kas untuk membiayai kegiatan/operasional Pemerintah secara efisien dengan risiko yang terkelola; b. mendapatkan remunerasi dari instrumen Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas; dan c. pendalaman pasar uang.
Koreksi Anda