Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menentukan strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Kuasa BUN Pusat menyampaikan laporan kepada BUN. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap semester. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda