Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menentukan strategi dan pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), Kuasa BUN Pusat menyampaikan laporan kepada BUN.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan setiap semester.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat disampaikan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
