Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 44 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
3. Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh BUN untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang ditetapkan.
4. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
5. Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas adalah bagian dari pengusahaan dan pengaturan dana yang diperlukan dalam pengelolaan APBN untuk mengelola kelebihan dan kekurangan kas yang didasarkan pada perencanaan kas Pemerintah.
6. Kelebihan Kas adalah suatu kondisi saat terjadinya dan/atau berdasarkan perencanaan kas diperkirakan saldo rekening yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BUN melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan saldo operasional minimal.
7. Kekurangan Kas adalah suatu kondisi saat terjadinya dan/atau berdasarkan perencanaan kas diperkirakan saldo rekening yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BUN lebih kecil dari kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu setelah diperhitungkan dengan saldo awal dan saldo operasional minimal.
8. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
9. Akad Al-Bai’ Al-Haqiqi adalah akad jual beli yang sesungguhnya ditandai dengan berpindahnya kepemilikan SBSN yang diperjualbelikan berikut segala hak dan akibat hukum lain yang melekat padanya.
10. Akad Al-Bai’ Al-Haqiqi Al-Bai’ Ma‘a Al-Wa’d Bi Al-Syira adalah akad jual beli yang disertai dengan janji oleh counterparty untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang disepakati.
11. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
12. Instrumen Keuangan Jangka Pendek adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek paling lama 1 (satu) tahun bagi Pemerintah dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.
13. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh BUN.
14. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
15. Mitra Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut Mitra Kerja adalah badan hukum yang bertindak sebagai mitra kerja dalam rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah.
16. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan SBSN.
17. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBN yang telah dijual di pasar perdana.
18. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
19. Rekening Penempatan adalah rekening untuk melakukan penempatan oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka pengelolaan kas.
20. Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Repo SBN adalah transaksi jual SBN dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
21. Reverse Repurchase Agreement Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut Reverse Repo SBN adalah transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
22. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.
23. Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut SiKPA adalah selisih kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBN selama 1 (satu) periode pelaporan.
24. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL adalah akumulasi neto dari SiLPA dan SiKPA tahun-tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup, di tambah, atau dikurangi dengan koreksi pembukuan.
25. Saldo Kas Minimal yang selanjutnya disingkat SKM adalah sejumlah kas yang disediakan di RKUN rupiah, valuta USD, dan valuta asing yang berfungsi untuk menjaga
ketersediaan dana atas pengeluaran Pemerintah yang tak terduga.
26. Saldo Operasional Minimal adalah saldo kas yang ditetapkan oleh Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan kegiatan operasional.
27. Treasury Dealing Room adalah unit pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang melaksanakan transaksi Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas, dengan dilengkapi alat komunikasi, perekam, dan perangkat pendukung lainnya.
28. Treasury Deposit Facility yang selanjutnya disingkat TDF adalah fasilitas yang disediakan oleh BUN berupa penyimpanan dan/atau penempatan dana yang dimiliki oleh Badan Layanan Umum, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, atau dana yang tidak dimiliki dan tidak dikuasai oleh Kuasa BUN Pusat.
29. Transaksi Repurchase Agreement Syariah Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut Repo Syariah SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji membeli kembali kepada counterparty sesuai dengan harga dan jangka waktu yang telah disepakati.
30. Transaksi Reverse Repurchase Agreement Syariah SBSN yang selanjutnya disebut Reverse Repo Syariah SBSN adalah transaksi pembelian SBSN oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji menjual kembali kepada counterparty sesuai dengan harga dan jangka waktu yang telah disepakati.
31. Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
32. Transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN adalah akad pemberian kuasa dari muwakkil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa) untuk melakukan pengelolaan (istitsmar) sejumlah dana dengan menggunakan collateral SBSN yang dimiliki wakil tanpa pemberian imbalan oleh muwakkil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa).
33. Wakalah Bi Dunil Ujrah adalah transaksi Wakalah tanpa pemberian imbalan oleh muwakkil (pemberi kuasa) kepada wakil (penerima kuasa).
34. Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
