Pasal 11
(1) LNSW mengelola data pada SINSW yang berasal dari:
a. data hasil sinergi dengan Kementerian Perdagangan berupa data terkait perizinan/
persetujuan dan Laporan Surveyor dalam rangka ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4);
b. data hasil sinergi dengan Kementerian Perindustrian berupa data industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara (smelter) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4a);
c. data hasil sinergi dengan Kementerian Perhubungan berupa data terkait pengangkutan/pengapalan komoditas mineral dan batubara dalam rangka penerbitan surat persetujuan berlayar dan/atau surat persetujuan olah gerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5);
d. data dari Direktorat Jenderal Anggaran berupa NTPN, laporan hasil verifikasi, dan data lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1);
dan
e. data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berupa data pemberitahuan pabean ekspor dan data manifest kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dihapus.
(3) Dihapus.
5. Di antara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA KEWAJIBAN VALIDASI NTPN
6. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut: