Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
3. Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4. Pasar Perdana Domestik adalah kegiatan penjualan SUN untuk pertama kali yang dilakukan di wilayah INDONESIA dengan cara Lelang SUN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Lelang SUN adalah penjualan SUN yang diikuti oleh:
a. Peserta Lelang, Bank INDONESIA, dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal Lelang SUN untuk SPN; atau
b. Peserta Lelang dan/atau Lembaga Penjamin Simpanan, dalam hal Lelang SUN untuk Obligasi Negara, dengan cara mengajukan penawaran pembelian kompetitif dan/atau penawaran pembelian non kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem yang disediakan agen yang melaksanakan Lelang SUN.
6. Lelang SUN Tambahan (green shoe option) adalah penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik dalam mata uang rupiah dengan cara lelang yang dilaksanakan pada 1 (satu) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang SUN.
7. Agen Lelang adalah institusi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan Lelang SUN.
8. Peserta Lelang adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan sebagai dealer utama sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Dealer Utama.
9. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
10. Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat BI adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009.
11. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan utang.
12. Pihak adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik INDONESIA maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, BI, atau LPS.
13. Residen adalah orang perseorangan warga negara INDONESIA yang bertempat tinggal di INDONESIA, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik INDONESIA ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik INDONESIA, BI, atau LPS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Imbal Hasil (yield) adalah keuntungan yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
15. Penawaran Pembelian Kompetitif (competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
a. volume dan tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau
b. volume dan harga (price) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang.
16. Penawaran Pembelian Non Kompetitif (non competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan:
a. volume tanpa tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau
b. volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang.
17. Harga Beragam (multiple price) adalah harga yang dibayarkan oleh masing-masing pemenang Lelang SUN sesuai dengan harga penawaran yang diajukannya.
18. Harga Rata-rata Tertimbang (weighted average price) adalah harga yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing- masing volume SUN dengan harga yang dimenangkan dan total volume SUN yang terjual.
19. Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang (weighted average yield) adalah Imbal Hasil yang dihitung dari hasil bagi antara jumlah dari perkalian masing-masing volume SUN dengan Imbal Hasil yang dimenangkan dan total volume SUN yang terjual.
20. Harga Setelmen adalah harga yang dibayarkan atas Lelang SUN yang dimenangkan, yaitu:
a. sebesar harga bersih (clean price) atau Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang SUN dengan memperhitungkan bunga berjalan (accrued interest), dalam hal Lelang SUN dengan kupon; atau
b. sebesar Imbal Hasil yang telah dikonversi sebagai harga bersih yang diajukan dalam penawaran Lelang SUN, dalam hal Lelang SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto.
21. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SUN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Hari Kerja adalah hari dimana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh BI.