Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 880) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1307), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 11 dan angka 14 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: