Pasal 1
(1) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 jo. Peraturan PRESIDEN Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 adalah sebesar Rp2.997.559.999.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan puluh tujuh milyar lima ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.