Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama memproduksi komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap dibangun oleh industri jasa terintegrasi nasional yang telah menandatangani kontrak dengan PT. Perusahaan Listrik Negara.
2. Barang dan bahan guna pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen untuk pembangkit listrik tenaga uap oleh perusahaan.