Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 697), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
