Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) BMN yang diasuransikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan BMN dalam kondisi baik atau rusak ringan.
(2) Selain memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN yang diasuransikan juga harus memenuhi kriteria:
a. mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang;
b. menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan;
c. mempunyai dampak terhadap proses optimalisasi BMN yang melibatkan pihak/instansi lain; dan/atau
d. sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
