Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang diasuransikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan BMN dalam kondisi baik atau rusak ringan. (2) Selain memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BMN yang diasuransikan juga harus memenuhi kriteria: a. mempunyai dampak terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang; b. menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan; c. mempunyai dampak terhadap proses optimalisasi BMN yang melibatkan pihak/instansi lain; dan/atau d. sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda