Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) BMN dapat diasuransikan.
(2) Pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk pengamanan BMN, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, upaya penanggulangan bencana melalui pengalihan risiko, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Koreksi Anda
