Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 2. BMN Program adalah BMN yang masuk dalam program pengasuransian yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. 3. BMN Nonprogram adalah BMN yang tidak masuk dalam program pengasuransian yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. 4. BMN Preferen adalah BMN Program yang diprioritaskan untuk diasuransikan berdasarkan penetapan Pengelola Barang. 5. BMN Nonpreferen adalah BMN Program dengan kriteria tertentu yang dapat diasuransikan berdasarkan penetapan Pengelola Barang. 6. BMN Mandatory adalah BMN Nonprogram yang harus diasuransikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. BMN Luar Negeri adalah BMN Nonprogram yang berada di luar negeri. 8. BMN Opsional adalah BMN Nonprogram selain BMN Mandatory dan BMN Luar Negeri. 9. Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN. 10. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN. 11. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya. 12. Satuan Kerja Koordinator adalah satuan kerja yang menjadi koordinator pengasuransian BMN untuk melakukan pengadaan jasa asuransi BMN Program. 13. Unit Pengelola Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Unit Pengelola Dana adalah unit pengelola Dana Bersama di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 14. Mitra Pemanfaatan BMN yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak yang melakukan pemanfaatan BMN dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur, dan kerjasama terbatas untuk penyediaan infrastruktur berdasarkan ketentuan di bidang pemanfaatan BMN. 15. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang mengoperasikan BMN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan BMN. 16. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 17. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya. 18. Tertanggung atau Peserta adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi atau perjanjian Asuransi Syariah. 19. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu Perusahaan Asuransi dan pemegang Polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh Perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada Tertanggung atau pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung atau pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. 20. Asuransi Syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara Perusahaan Asuransi Syariah dan pemegang Polis dan perjanjian di antara para pemegang Polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara memberikan penggantian kepada Peserta atau pemegang Polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Peserta atau pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. 21. Asuransi BMN adalah Asuransi dan/atau Asuransi Syariah yang memberikan perlindungan terhadap BMN. 22. Kerugian Aktual adalah kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung atau Peserta atau pemegang Polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. 23. Indeks adalah angka atau parameter yang digunakan sebagai dasar pembayaran klaim asuransi yang disepakati dan tertuang dalam Polis. 24. Polis Asuransi yang selanjutnya disebut Polis adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, dan dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, serta memuat perjanjian antara Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah dan pemegang Polis, yang dibuat secara tertulis baik dalam bentuk cetak atau elektronik. 25. Penyedia Jasa Asuransi BMN Program adalah pelaku usaha yang menyediakan jasa asuransi terhadap BMN Program berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah, baik dengan cara sendiri-sendiri atau maupun bersama-sama dalam kurun waktu tertentu. 26. Penyedia Jasa Asuransi BMN Nonprogram adalah pelaku usaha yang menyediakan jasa asuransi terhadap BMN Nonprogram berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah, baik dengan cara sendiri-sendiri atau maupun bersama-sama dalam kurun waktu tertentu. 27. Perusahaan Asuransi Umum yang selanjutnya disebut Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di INDONESIA. 28. Perusahaan Asuransi Umum Syariah yang selanjutnya disebut Perusahaan Asuransi Syariah adalah perusahaan yang menyelenggarakan usaha asuransi umum syariah dan terdaftar pada lembaga pengawas industri jasa keuangan di INDONESIA. 29. Konsorsium Asuransi BMN yang selanjutnya disebut Konsorsium adalah kumpulan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, dan/atau perusahaan reasuransi syariah yang terikat dalam kontrak konsorsium untuk memberikan dan menyelenggarakan pengasuransian BMN. 30. Nilai Pertanggungan adalah harga sebenarnya atau nilai sehat suatu objek yang dipertanggungkan sesaat sebelum terjadi suatu kerugian atau kerusakan, yang dihitung berdasarkan biaya memperoleh/memperbaiki objek yang dipertanggungkan ke dalam keadaan baru dan dapat dikurangi penyusutan teknis. 31. Harga Perolehan adalah total biaya yang dikeluarkan untuk memiliki aset sampai aset tersebut siap untuk digunakan. 32. Nilai Perolehan adalah Harga Perolehan suatu aset dengan memperhitungkan biaya dan nilai yang dikapitalisasi terhadap aset tersebut sesuai ketentuan. 33. Nilai Buku adalah nilai suatu aset yang tersisa setelah dikurangi dengan sejumlah penyusutan yang dibebankan selama umur penggunaan aset tersebut. 34. Nilai Pemulihan Kembali adalah sejumlah uang yang diperlukan untuk memperbaiki barang atau mengganti barang dengan barang yang sama atau serupa, dalam kondisi baru dan harga pada saat ini. 35. Nilai Tunai Sebenarnya adalah sejumlah uang yang diperlukan untuk memperbaiki barang atau mengganti barang dengan barang yang sama atau serupa, dalam kondisi baru dan harga pada saat ini, setelah dikurangi dengan penyusutan. 36. Nilai Estimasi adalah nilai taksiran aset dari tim internal Kementerian/Lembaga atau nilai yang ditetapkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. 37. Nilai Lainnya adalah nilai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan selain Nilai Perolehan, Nilai Buku, Nilai Pemulihan Kembali, Nilai Tunai Sebenarnya dan Nilai Estimasi. 38. Premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi dan disetujui oleh pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi. 39. Kontribusi adalah sejumlah uang yang ditetapkan oleh Perusahaan Asuransi Syariah dan disetujui oleh pemegang Polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi Syariah. 40. Biaya Akuisisi adalah biaya-biaya yang dibayarkan oleh penyedia jasa asuransi kepada pemegang Polis atau pihak ketiga dalam rangka perolehan bisnis, termasuk komisi, diskon, dan bonus. 41. Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Dana Bersama adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi dana penanggulangan bencana yang memadai dan berkelanjutan. 42. Perjanjian Penggunaan atau Pemanfaatan adalah perjanjian antara Pengelola Barang atau Pengguna Barang dengan Pihak Lain atau Mitra terkait penggunaan atau pemanfaatan BMN. 43. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
Koreksi Anda