Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal untuk Kinerja Tahun Berjalan sampai dengan akhir tahun 2024 paling lambat akhir bulan Juni 2025.
Koreksi Anda
