Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi bencana yang menyebabkan Daerah penerima alokasi Insentif Fiskal tidak dapat menyampaikan dokumen syarat salur sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf d, ayat (4) huruf c, ayat (7), dan Pasal 27 ayat (2) huruf d, ayat (4), Pemerintah Daerah dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen syarat salur Insentif Fiskal kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. bencana alam; b. bencana non-alam; dan/atau c. bencana sosial, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak ditetapkan kondisi bencana. (4) Terhadap permohonan perpanjangan waktu penyampaian dokumen syarat penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan persetujuan atau penolakan atas perpanjangan waktu penyampaian dokumen syarat penyaluran Insentif Fiskal kepada Daerah.
Koreksi Anda