Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen berupa: a. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 1, ayat (3) huruf b angka 1, ayat (4) huruf b angka 1, dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 1; b. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 2, ayat (3) huruf b angka 2, dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 2; dan c. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b angka 3, ayat (3) huruf b angka 3, ayat (4) huruf b angka 2 dan Pasal 27 ayat (2) huruf b angka 3, disusun dan disampaikan melalui portal pelaporan pada laman http://sikd.djpk.kemenkeu.go.id/did. (2) Dalam hal portal pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan yang mengakibatkan Daerah mengalami keterlambatan penyampaian syarat penyaluran, penyampaian syarat penyaluran dapat disampaikan paling lambat pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat Waktu INDONESIA Barat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya setelah gangguan berakhir. (3) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah, dan dibubuhi cap dinas. (4) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan Daerah, dan dibubuhi cap dinas. (5) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, ditandatangani oleh Kepala Daerah, wakil Kepala Daerah, atau pejabat pengelola keuangan Daerah, dan dibubuhi cap dinas. (6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik. (7) Dalam hal dokumen rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan/atau laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditandatangani oleh penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah, harus disertai dengan surat penunjukkan penjabat Kepala Daerah/penjabat sekretaris Daerah/penjabat pejabat pengelola keuangan Daerah.
Koreksi Anda