Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2) Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan Agustus 2024;
b. tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat tahun 2024;
2. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
3. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
c. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
d. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 29 November 2024 pukul
17.00 Waktu INDONESIA Barat.
(3) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan.
(4) Dalam hal tanggal 29 November 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori
Kesejahteraan Masyarakat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat.
(5) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf D merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
