Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan b. tahap II, sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi. (2) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, dilakukan paling cepat bulan Mei 2024; b. tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: 1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi Daerah; 2. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 3. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023; c. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan d. rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat. (3) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, dilakukan paling cepat bulan pada Juli 2024; b. tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: 1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah; 2. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan 3. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023; c. laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan d. rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat. (4) Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan Oktober 2024; b. tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima: 1. rencana penggunaan Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tahun anggaran 2024; dan 2. laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023, bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023; c. rencana penggunaan dan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 10 Desember 2024 pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat. (5) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode pertama tahap II dan periode kedua tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tidak disalurkan. (6) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah periode ketiga tahap II belum diterima sampai dengan batas waktu tanggal 10 Desember 2024 pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d, Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah tidak disalurkan. (7) Dalam hal tanggal 29 November 2024 dan/atau 10 Desember 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah dilakukan pada hari kerja berikutnya paling lambat pukul 17.00 Waktu INDONESIA Barat. (8) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (4) huruf b angka 1 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf D merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3, ayat (3) huruf b angka 2 dan angka 3, dan ayat (4) huruf b angka 2 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda