Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan pagu per Daerah provinsi/kabupaten/kota per kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dihitung dengan menggunakan rumus:
Pagu per Daerah provinsi/ kabupaten /kota per kategori =
jumlah Daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota per kategori X pagu Insentif Fiskal kelompok kategori Kesejah- teraan Masya- rakat per kategori jumlah Daerah terbaik provinsi + jumlah Daerah terbaik kabupaten + jumlah Daerah terbaik kota per kategori
(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(6), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (5), dan Pasal 18 ayat
(3) dilakukan standardisasi nilai untuk Daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan menggunakan rumus:
XSi = Xi – Xmin X 0,3 + 1 Xmaks – Xmin Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/ kabupaten/kota per kategori daerah ke-i XMin = nilai kinerja terkecil provinsi/ kabupaten/kota per kategori XMaks = nilai kinerja terbesar provinsi/ kabupaten/kota per kategori
(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal per Daerah provinsi/kabupaten/kota untuk setiap kategori kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dihitung dengan menggunakan rumus:
Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per kategori Daerah ke-i, i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n
Koreksi Anda
