Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) huruf c dihitung berdasarkan kinerja penggunaan produk dalam negeri.
(2) Kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan data:
a. besaran rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
b. transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil;
c. transaksi e-purchasing produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil; dan
d. anggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal.
(3) Penghitungan kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Daerah yang mempunyai nilai rasio rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil paling rendah 40% (empat puluh persen).
(4) Rasio rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus:
rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
(5) Penghitungan nilai kinerja kategori penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
80% (delapan puluh persen) X transaksi rencana umum pengadaan penyedia produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil + 20% (dua puluh persen) X transaksi e- purchasing produk dalam negeri dan usaha mikro dan kecil anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal anggaran belanja barang dan jasa + anggaran belanja modal
(6) Data nilai kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c bersumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(7) Data nilai kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d bersumber dari Kementerian Keuangan.
(8) Data yang digunakan sebagai data kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c merupakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
(9) Data yang digunakan sebagai data kinerja penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d merupakan data tahun anggaran
2024.
Koreksi Anda
