Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b dihitung berdasarkan kinerja penurunan stunting.
(2) Data kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dihitung berdasarkan data:
a. input yang dinilai dari pelaporan hasil penilaian kinerja konvergensi kabupaten/kota tahun 2024;
b. proses yang dinilai dari:
1. pelaksanaan rembug stunting provinsi;
2. realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting;
3. kendali capaian aksi konvergensi tahun 2024;
4. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan
5. penyampaian pelaporan penandaan APBD tematik stunting tahun 2024.
c. keluaran (output) yang dinilai dari persentase:
1. balita yang dipantau pertumbuhannya;
2. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali; dan
3. keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga.
(3) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kabupaten/kota dihitung berdasarkan data:
a. input yang dinilai dari integrasi target prevalensi penurunan stunting dalam rencana kerja pemerintah Daerah;
b. proses yang dinilai dari:
1. capaian pelaksanaan aksi konvergensi tahun 2024;
2. realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting;
3. persentase sasaran calon pengantin/calon pasangan usia subur yang melakukan registrasi melalui aplikasi elektronik siap nikah dan siap hamil; dan
4. capaian imunisasi dasar lengkap pada bayi.
c. keluaran (output) yang dinilai dari persentase:
1. balita yang dipantau pertumbuhannya;
2. ibu hamil mendapat pemeriksaan kehamilan 6 (enam) kali; dan
3. keluarga berisiko stunting yang mendapatkan pendampingan tim pendamping keluarga.
(4) Realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 merupakan hasil perkalian nilai realisasi Belanja Penandaan Stunting dengan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting.
(5) Data realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung dengan tahapan:
a. perhitungan nilai persentase realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024; dan
b. hasil perhitungan nilai realisasi tertimbang Belanja Penandaan Stunting terhadap anggaran belanja sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
XSi = Xi X 100 Xmaks Keterangan:
XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/ kabupaten/kota Xi = nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/ kabupaten/kota ke-i i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Stunting provinsi/ kabupaten/kota
(6) Nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dengan menggunakan rumus:
nilai kinerja penurunan stunting = 15% (lima belas persen) dimensi input + 45% (empat puluh lima persen) dimensi proses + 40% (empat puluh persen) dimensi keluaran (output)
(7) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b angka 1, huruf b angka 3, huruf b angka 5, ayat (3) huruf a, dan ayat (3) huruf b angka 1 bersumber dari Kementerian Dalam Negeri.
(8) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 bersumber dari Kementerian Keuangan.
(9) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 4, huruf c angka 3, dan ayat (3) huruf b angka 3, huruf c angka 3 bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
(10) Data nilai kinerja penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 1, huruf c angka 2, dan ayat (3) huruf b angka 4, huruf c angka 1, huruf c angka 2 bersumber dari Kementerian Kesehatan.
(11) Data kinerja percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.
(12) Rincian jenis Belanja Penandaan Stunting dan bobot jenis Belanja Penandaan Stunting yang digunakan dalam penghitungan
realisasi tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan ayat (3) huruf b angka 2 tercantum dalam Lampiran huruf C yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
