Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
(1) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat untuk kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a dihitung berdasarkan kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem.
(2) Kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan data:
a. realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem;
b. kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
c. kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan Daerah.
(3) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung dengan:
a. penjumlahan nilai persentase atas realisasi:
1. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem langsung terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, dengan bobot 50% (lima puluh persen);
2. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem tidak langsung terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, dengan bobot 30% (tiga puluh persen); dan
3. Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem penunjang terhadap anggaran belanja APBD tahun anggaran 2024, dengan bobot 20% (dua puluh persen);
b. hasil penjumlahan nilai persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan standardisasi nilai dengan menggunakan rumus:
XSi = Xi X 100 Xmaks Keterangan:
XSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota Xi = nilai Daerah persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota ke-i i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n Xmaks = nilai terbesar persentase realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem provinsi/kabupaten/kota
(4) Data kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dihitung berdasarkan penjumlahan nilai:
a. data surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen);
b. data lampiran surat keputusan penetapan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem atau data verifikasi dan validasi pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan bobot 35% (tiga puluh lima persen); dan
c. data pelaporan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem triwulan I dan triwulan II dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
(5) Data kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berdasarkan penjumlahan nilai:
a. data surat keputusan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan, dengan bobot 40% (empat puluh persen);
dan
b. data status rencana aksi tahunan penanggulangan kemiskinan Daerah, dengan bobot 60% (enam puluh persen).
(6) Nilai kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus:
Nilai kinerja Daerah = 50% (lima puluh persen) realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem + 25% (dua puluh lima persen) kinerja kelembagaan penanggulangan kemiskinan Daerah.
(7) Data realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bersumber dari Kementerian Keuangan.
(8) Data kepatuhan Pemerintah Daerah dalam penggunaan dan verifikasi data pelaksanaan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan data kinerja kelembagaan penangggulangan kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan dengan data yang bersumber dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, dan Kementerian Dalam Negeri.
(9) Data kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan data periode bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juni
2024. (10) Rincian jenis Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem yang digunakan dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Kemiskinan Ekstrem sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
