Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan pagu Insentif Fiskal per periode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk jumlah Daerah provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dihitung dengan menggunakan rumus:
Pagu per Daerah provinsi/ kabupaten /kota periode (i) = jumlah Daerah terbaik provinsi/kabupaten/kota periode (i) X pagu Insentif Fiskal periode (i) jumlah Daerah terbaik provinsi + jumlah Daerah terbaik kabupaten + jumlah Daerah terbaik kota periode (i)
(2) Nilai kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dilakukan standardisasi nilai untuk Daerah terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan menggunakan rumus:
XSi = Xi - min X 0,3 + 1 maks - min Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/ kabupaten/kota per periode Xmin = nilai kinerja terkecil provinsi/ kabupaten/kota per periode Xmaks = nilai kinerja terbesar provinsi/ kabupaten/kota per periode
(3) Penentuan alokasi Insentif Fiskal per periode per Daerah provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dihitung dengan menggunakan rumus:
Alokasi per Daerah = nilai XSi X
pagu per periode per Daerah provinsi/kabupaten/kota nilai total XS Keterangan:
XSi = nilai kinerja standar provinsi/kabupaten/kota per periode Daerah ke-i, i = Daerah provinsi/kabupaten/kota ke-1, ke-2, …, ke-n
Koreksi Anda
