Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas: a. provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 4 (empat) terbaik; b. kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh) terbaik; dan c. kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 36 (tiga puluh enam) terbaik, untuk setiap periode dalam Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah.
Koreksi Anda