Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
Alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas:
a. provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 4 (empat) terbaik;
b. kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 10 (sepuluh) terbaik; dan
c. kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 36 (tiga puluh enam) terbaik, untuk setiap periode dalam Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah.
Koreksi Anda
