Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan nilai kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. nilai kinerja pemerintah provinsi; b. nilai kinerja pemerintah kabupaten; dan c. nilai kinerja pemerintah kota. (2) Nilai kinerja pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja provinsi = 6% (enam persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 47% (empat puluh tujuh persen) data peringkat inflasi + 47% (empat puluh tujuh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi. (3) Nilai kinerja pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja kabupaten = 30% (tiga puluh persen) data upaya pemerintah kabupaten + 10% (sepuluh persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 30% (tiga puluh persen) data peringkat inflasi + 30% (tiga puluh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi. (4) Nilai kinerja pemerintah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dihitung dengan menggunakan rumus: nilai kinerja kota = 30% (tiga puluh persen) data upaya pemerintah kota + 10% (sepuluh persen) data tingkat kepatuhan pelaporan + 30% (tiga puluh persen) data peringkat inflasi + 30% (tiga puluh persen) data realisasi Belanja Penandaan Inflasi.
Koreksi Anda