Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
Tahapan penentuan alokasi Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah terdiri atas:
a. penghitungan nilai kinerja Daerah;
b. penghitungan pagu provinsi, kabupaten, dan kota; dan
c. penentuan alokasi per Daerah provinsi/kabupaten/kota.
Koreksi Anda
