Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
Dalam hal data variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 tidak tersedia, variabel yang tidak tersedia datanya tidak digunakan dalam perhitungan alokasi.
Koreksi Anda
