Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan data penyampaian laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah provinsi kepada tim pengendalian inflasi pusat. (2) Data upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator: a. pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia; b. rapat teknis tim pengendalian inflasi Daerah; c. menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting; d. pencanangan gerakan menanam; e. melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait; f. melaksanakan inspeksi mendadak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang; g. berkoordinasi dengan Daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan; h. merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan i. memberikan bantuan transportasi dari APBD. (3) Data tingkat kepatuhan pelaporan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan data penyampaian yang terdiri atas: a. laporan harian pengendalian inflasi daerah kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; b. laporan perkembangan harga pangan kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok; dan c. laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah kepada tim pengendalian inflasi pusat. (4) Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi Daerah. (5) Data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan: a. perhitungan nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus: Pi = realisasi Belanja Penandaan Inflasi X 100 anggaran belanja Daerah Keterangan: Pi = nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota b. perhitungan nilai standar realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus: PSi = Pi – min X 100 maks – min Keterangan: PSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota min = nilai persentase terkecil dari realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja provinsi/kabupaten/kota maks = nilai persentase terbesar dari realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja provinsi/kabupaten/kota (6) Rincian jenis Belanja Penandaan Inflasi yang digunakan dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda