Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
(1) Data tingkat kepatuhan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan data penyampaian laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah provinsi kepada tim pengendalian inflasi pusat.
(2) Data upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a merupakan jumlah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota meliputi 9 (sembilan) indikator:
a. pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia;
b. rapat teknis tim pengendalian inflasi Daerah;
c. menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting;
d. pencanangan gerakan menanam;
e. melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait;
f. melaksanakan inspeksi mendadak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang;
g. berkoordinasi dengan Daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan;
h. merealisasikan belanja tidak terduga untuk dukungan pengendalian inflasi; dan
i. memberikan bantuan transportasi dari APBD.
(3) Data tingkat kepatuhan pelaporan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b merupakan data penyampaian yang terdiri atas:
a. laporan harian pengendalian inflasi daerah kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
b. laporan perkembangan harga pangan kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem pemantauan pasar kebutuhan pokok; dan
c. laporan triwulanan kinerja tim pengendalian inflasi Daerah kepada tim pengendalian inflasi pusat.
(4) Data peringkat inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c merupakan nilai capaian hasil dari upaya pengendalian inflasi Daerah.
(5) Data realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan ayat (3) huruf d dihitung dengan tahapan:
a. perhitungan nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus:
Pi = realisasi Belanja Penandaan Inflasi X 100 anggaran belanja Daerah Keterangan:
Pi = nilai persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi per provinsi/kabupaten/kota
b. perhitungan nilai standar realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja Daerah dengan menggunakan rumus:
PSi = Pi – min X 100 maks – min Keterangan:
PSi = nilai standar persentase realisasi Belanja Penandaan Inflasi provinsi/kabupaten/kota min = nilai persentase terkecil dari realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja provinsi/kabupaten/kota maks = nilai persentase terbesar dari realisasi Belanja Penandaan Inflasi terhadap anggaran belanja provinsi/kabupaten/kota
(6) Rincian jenis Belanja Penandaan Inflasi yang digunakan dalam penghitungan realisasi Belanja Penandaan Inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
