Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah). (2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas: a. Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah); dan b. Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp3.100.000.000.000,00 (tiga triliun seratus miliar rupiah). (3) Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas: a. periode pertama sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Mei 2024; b. periode kedua sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024; dan c. periode ketiga sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2024. (4) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah); b. kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah); c. kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah); dan d. kategori kinerja percepatan belanja Daerah sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah). (5) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024.
Koreksi Anda