Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal.
(2) Pemantauanterhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. laporan rencana penggunaan;
b. penyaluran dari RKUN ke RKUD; dan
c. laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi keluaran.
(3) Evaluasi terhadap pengelolaan Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan pengalokasian Insentif Fiskal;
b. mekanisme penyaluran Insentif Fiskal;
c. realisasi penyaluran Insentif Fiskal; dan
d. penggunaan dan capaian keluaran Insentif Fiskal.
(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan masukan untuk penyusunan kebijakan Insentif Fiskal tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
