Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 43 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan
Teks Saat Ini
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah meliputi:
a. dukungan infrastruktur pelayanan publik;
b. peningkatan perekonomian;
c. pelayanan kesehatan; dan/atau
d. pelayanan pendidikan.
(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
a. gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium; dan
b. perjalanan dinas, bagi Kepala Daerah/wakil Kepala Daerah, pimpinan/anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa, dan aparatur sipil negara.
Koreksi Anda
