Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan:
a. kenegaraan;
b. pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
c. untuk kepentingan umum dan sosial;
d. menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan
e. tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.
(3) Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaku usaha mikro dan kecil;
b. penduduk setempat;
c. agen wisata; dan
d. pengguna layanan tertentu lainnya.
(4) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(5) Kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
