Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 42 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
